Bunga Bangkai yang Tumbuh di Pesisir Selatan Dirusak, BKSDA Turun Tangan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA ) Sumatera Barat (Sumbar ) menyayangkan adanya perusakan terhadap tumbuhan langka yang dilindungi oleh undang-undang itu. Sebelumnya Bunga Bangkai itu ditemukan warga pada Rabu (23/12).
"BKSDA Sumatera Barat menyesalkan terjadinya perusakan tumbuhan langka dan dilindungi jenis Bunga Bangkai," tulis pernyataan resmi BKSDA Sumbar di akun Instagramnya, seperti dikutip pada Sabtu (26/12).
Belum dibeberkan siapa pelaku perusakan tersebut. BKSDA saat ini tengah melakukan pengumpulan data terkait kejadian itu.
"Saat ini petugas BKSDA melalui resor KSDA Pesisir Selatan sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan data serta informasi terkait kejadian tersebut," sambungnya.
Pihak BKSDA Sumbar mengatakan, ada sanksi bagi pihak yang sengaja merusak tanaman langka. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tulis BKSDA Sumbar.