Buntut Dangdutan Kawinan Dibubarkan, Walkot Bekasi Imbau Resepsi Drive Thru

25 Agustus 2020 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan konser dangdut dari acara pernikahan di Kampung Ciketing Asem, RT 04/05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menyita perhatian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau akrab disapa Pepen.
ADVERTISEMENT
Pepen kemudian menginstruksikan lurah atau pun camat untuk aktif mengecek setiap hajat yang akan digelar warganya. Menurut Pepen, ada 12 camat di Kota Bekasi yang menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya kerumunan saat pesta pernikahan, khususnya yang pestanya menghadirkan dangdut.
Dia juga meminta camat untuk selektif memberikan izin kepada warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan.
"Izinnya ke kecamatan, kalau dia sudah izin baru (untuk izin keramaian) dia ada dangdutan, ada apa, izinnya ke Polsek. Sehingga sinergitas kita terbangun," kata Rahmat Effendi, di kantornya, Selasa (25/8).
Tak hanya camat, Pepen juga meminta lurah serta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mengecek warganya yang ingin resepsi pernikahan dengan konser dangdut atau pun hiburan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Lurah nanti sosialisasikan ke RW-RW, kalau ada hajatan tanahnya 50 meter, ya kalau tidak jadikan drive thru, jangan ngumpul, atau dengan jumlah tertentu," tutup Rahmat Effendi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)