Kumparan Logo
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Buntut Putusan MK, KPK Jadi Bagian Eksekutif di UU Baru

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Rencana revisi UU KPK yang telah bergulir sejak tahun 2010 akhirnya berhasil disahkan pada Selasa (17/9) ini. Revisi UU KPK disahkan meski mendapat tentangan keras dari berbagai pihak.

Salah satu poin revisi yang disahkan yakni KPK menjadi bagian dari rumpun eksekutif atau pemerintah. Hal itu tak lain buntut putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Dalam putusannya, MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket.

Putusan itu dikarenakan KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana fungsi eksekutif yang dimiliki Polri dan Kejaksaan.

"Putusan MK, KPK merupakan cabang kekuasaan pemerintahan. KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif, hal ini dimaksudkan agar kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

Putusan itu akhirnya mengubah Pasal 3 UU KPK sebelum revisi yang berbunyi:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Bunyi Pasal itu kemudian diubah menjadi:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.