Buntut Putusan MK, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara Pileg di 3 TPS

12 Agustus 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU gelar PSSU dapil 4 Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU gelar PSSU dapil 4 Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Kota Surabaya menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) tingkat DPRD untuk tiga TPS. Pelaksanaan PSSU ini merupakan bentuk kepatuhan KPU atas putusan MK mengabulkan Partai Golkar dalam sengketa Pileg DPRD Dapil IV Kota Surabaya untuk caleg Agoeng Prasodjo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Agoeng merasa dirugikan karena adanya kesalahan pengisian data form DAA1 (lembaran rekapitulasi TPS). Kesalahan pengisian data mengakibatkan suara Agoeng bergeser ke calon Golkar lain, yaitu Aan Ainur Rofiq.
Tiga TPS yang PSSU adalah TPS 30, 31 dan 50. Hasil PSSU yang digelar pada Senin (12/8) itu menunjukkan sejumlah perubahan suara di antara calon legislatif itu.
“Untuk TPS 30 dan 31, suara sah sama persis dengan C1-nya. Sementara TPS 50, ada penambahan 1 suara. Nah memang perubahan dari C1 lama ke baru tidak signifikan, tetapi akan coba kita lihat, apakah dari C1 Lama dan baru yang sudah sama persis akan berdampak pada DAA, DA1, dan DB. Karena memang hasilnya akan dilihat apakah perolehan suara Agoeng berubah atau tidak,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi di KPU Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pada TPS 30 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan suara sah tidak berubah, yakni 26 suara untuk Partai Golkar. Namun, ada pergeseran suara Aan Ainur Rofiq yang sebelumnya ada 20 suara, kemudian berubah 0 suara.
Sedangkan suara Agoeng dari 0 suara menjadi 1 suara. Sisanya masuk ke caleg lain dan suara partai.
Kemudian di TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Di TPS ini, jumlah suara sah juga tidak berubah, yakni 36 suara. Perolehan suara caleg Aan sebelumnya 27 suara berubah menjadi 0 suara. Sedangkan, Agoeng suaranya tetap 0 suara.
Berlanjut ke TPS 50 Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Di TPS ini, terjadi perubahan surat suara yang sah, yakni dari 44 surat menjadi 45 suara. Caleg Aan tak berubah, tetap hanya mendapat 3 suara. Sedangkan, caleg Agoeng dari 1 suara berubah menjadi 22 suara.
ADVERTISEMENT