Buntut Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Sumut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut, I Made Sudarmawan mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
"Dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Made lewat keterangannya, Sabtu (24/9).
Made mengaku, pihaknya tidak terima dengan pernyataan Alvin. Menurutnya, pernyataan itu syarat akan kebencian dan provokasi terhadap masyarakat.
"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.
"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses Polda Sumut.
"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," pungkasnya.