Buntut Tuntutan Istri yang Marahi Suami Mabuk

24 November 2021 8:31 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang replik Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang replik Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Proses hukum Valencya yang disidang karena memarahi suami mabuk di Karawang masih berlangsung. Ia sempat dituntut 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun kini tuntutan berubah.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjadi perhatian Jaksa Agung ST Burhanuddin ini banyak mengalami perubahan dalam persidangan. Salah satunya soal tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutannya. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda replik di PN Karawang. Valencya kini dituntut bebas oleh JPU.
"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan meski dalam KUHP tidak dikenal tuntutan bebas, tetapi pihaknya bisa saja memberikan sikap sebelum hakim menjatuhkan vonis.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a," kata JPU.

Jaksa Tak Gali Fakta dan Bukti saat Tuntut Valencya 1 Tahun Penjara

Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka (kanan) mendampingi Valencya (kiri) sebelum sidang pleidoi. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pembacaan replik yang dibacakan oleh JPU disampaikan pertimbangan penuntutan bebas Valencya karena jaksa yang menuntut Valencya 1 tahun penjara dalam sidang Kamis (11/11) lalu, tidak menggali fakta-fakta dan bukti dalam persidangan. Seperti diketahui dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa penuntut umumnya (JPU) adalah Glendy Rivano.
ADVERTISEMENT
"JPU belum sepenuhnya menggali fakta-fakta dan alat bukti yang ada, semestinya diungkap secara komprehensif terutama keterangan para saksi-saksi maupun para ahli, seharusnya dihadirkan atau dihadir paksa agar didengar keterangannya secara langsung di depan persidangan," demikian kata Syahnan.
"Sehingga terungkap fakta-fakta yang sebenarnya demi mendapatkan keadilan yang hakiki, diharapkan penegak hukum akan terketuk hatinya bagaimana fakta dan akar permasalahan sebenarnya, penyebab penderitaan dan siksaan batiniah yang dialami terdakwa selama 20 tahun bersama saksi korban sebagai suaminya," lanjut Syahnan.

Valencya yang Menanggung Penderitaan, Perlu Dilindungi

Suasana sidang pleidoi Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11). Foto: Dok. Istimewa
Dalam replik yang dibacakan oleh Syahnan juga disebutkan jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.
ADVERTISEMENT
"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," demikian Syahnan membacakan replik, Selasa (23/11).
Syahnan juga menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.
"Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.
"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.
ADVERTISEMENT

Pertimbangan Jaksa Agung: Valencya Layak Bebas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengungkapkan, keputusan JPU untuk menuntut bebas merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Seperti diketahui, JPU yang sejak awal menyidangkan perkara Valencya diganti. Mereka digantikan oleh JPU yang di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.
Dalam sidang pembacaan replik JPU menarik tuntutan 1 tahun penjara.
"Dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tak berlaku. dan selanjutnya JPU tadi melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya dengan nyatakan bahwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
Leonard pun menegaskan, pertimbangan penuntutan bebas ini berdasarkan wujud rasa keadilan yang disampaikan oleh Burhanuddin. Jaksa Agung, kata Leonard, menilai Valencya pantas dituntut bebas.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh bapak Jaksa Agung pantas dan harus dilakukan kepada terdakwa," kata dia.
Di sisi lain, Leonard berpesan, bahwa Burhanuddin meminta kepada seluruh jaksa menjadikan kasus ini pelajaran. Burhanuddin, lanjut Leonard, meminta kepada jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.
"Kami ulangi, Bapak Jaksa Agung kembali perintahkan ke seluruh jaksa yang tangani perkara dalam bertugas tetap wajib kedepankan hati nurani dan profesionalisme," pungkas Leonard.

Pertama Kali Dilakukan

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Kalteng. Foto: Dok. Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengungkapkan penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard dalam keterangannya di PN Karawang.
Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.

Senyum Semringah Valencya Usai Dituntut Bebas Jaksa

Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya dalam sidang di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
Tuntutan bebas dari JPU disambut bahagia oleh Valencya. Senyum semringah terpancar usai jaksa penuntut umum menarik tuntutan 1 tahun penjara atas kasus dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya itu.
ADVERTISEMENT
Selama persidangan itu, Valencya didampingi oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Valencya senang atas keputusan jaksa tersebut.
"Saya senang meski masih harus menunggu seminggu lagi untuk putusan yang benar-benar real. Tapi saya sangat senang. Saya menunggu sampai keputusan dari majelis hakim keluar, " kata Valencya.
Valencya berharap, majelis hakim memutus bebas pada perkara yang mendakwanya. Setelah benar-benar dinyatakan bebas, Valencya bernazar bakal mengundang tetangga dan keluarganya untuk selamatan.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menambahkan, ia berharap minggu depan sudah keluar putusan dari majelis hakim agar kasus ini selesai.
"Namun sampai itu terjadi, kami semua memberikan dukungan kepada pengacara dan Valencya untuk tetap berjuang. Kami minta dukungan dari teman-teman media, dan aktivis yang memperjuangkan. Kebetulan tanggal 25 November nanti bertepatan dengan hari anti- kekerasan terhadap perempuan secara internasional," kata dia.
ADVERTISEMENT

Eks Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara

Chan Yu Ching, suami yang laporkan istri ke polisi karena KDRT di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
JPU memberikan tuntutan berbeda kepada mantan suami Valencya, Chan Yung Chin (46). Jika Valencya dituntut bebas, suaminya justru dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap. Ia dinilai terbukti atas kasus dugaan penelantaran kedua anaknya dan KDRT.
Chan dan Valencya terlibat masalah keluarga saat masih bersama. Mereka lalu saling lapor hingga kasusnya sama-sama ke meja hijau.
Jaksa yang menuntut Chan sama dengan yang menuntut Valencya. Susunannya adalah Syahnan Tanjung, Fadjar, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.
“Menyatakan Chan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, meminta majelis hakim menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," demikian jaksa Fadjar membacakan tuntutan saat sidang di PN Karawang, Selasa (23/11).
ADVERTISEMENT
"Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yung Ching,” lanjut Fadjar.