Bunuh dan Kubur Setengah Badan Listya, Romadi Terancam Hukuman Mati

24 Agustus 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
RMD (21) alias Romadi warga Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi. Dia adalah pelaku pembunuhan perempuan asal Klaten, Jawa Tengah bernama Ditariyana Listya Prames alias DLP (21) yang mayatnya terkubur setengah badan di sebuah kebun di Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kini, pasal berlapis pun mengancam pria yang bekerja sebagai penjaga kandang di Ngemplak Sleman itu.
Pertama, Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kedua dia juga dijerat pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Pasal yang kita kenakan kita lapis dari 340, 338 dan 365. Kenapa kita terapkan 365? Karena ada kendaraan korban yang dirampas sama tersangka kemudian sempat ditukar kendaraan lain dan hasilnya digunakan untuk perjalanan (kabur) ke luar daerah tersebut," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Polres Sleman, Selasa (24/8).
Romadi ini diketahui sempat kabur ke beberapa kota usai mayat Listya ditemukan warga pada 24 Juli lalu. Dia kabur ke Surabaya, Romadi lari ke Denpasar, hingga Lombok.
ADVERTISEMENT
Romadi kemudian mendapatkan pekerjaan di kebun kelapa sawit di Kalimantan. Dia kemudian ke sana melalui jalur laut.
"Dari situ kita coba mengurai. Kita telusuri perjalanan. Dibantu Polsek Kembang Janggut yang jaraknya 6 jam dari Tenggarong jika ditempuh. Kita dibantu Bhabinkamtibmas di sana untuk penangkapan terhadap pelaku," kata Burkan.
Burkan pun berterimakasih kepada jajaran Polres Kutai Kertanegara. Berkat mereka juga kasus ini bisa terungkap.
"Kita berterimakasih Polres Kukar dan menemukan tersangka bersembunyi dengan berusaha bekerja di perkebunan sawit," jelasnya.