Bunuh Kakek Pemilik Kos, 3 Pemuda di Medan Divonis 18-20 Tahun Penjara

13 Oktober 2021 23:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang virtual kasus pembunuhan kakek pemilik kos, yang dilakukan tiga pemuda asal Nias. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang virtual kasus pembunuhan kakek pemilik kos, yang dilakukan tiga pemuda asal Nias. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga pemuda asal Kabupaten Nias bernama Bezisokhi (24), Faonasekhi (20) dan Aperseven (21) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap kakek pemilik kos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 hingga 20 tahun penjara terhadap tiga pelaku. Mereka terbukti membunuh kakek pemilik kos bernama Djo Goon Gunawan pada Maret 2021.
Rincian hukumannya, Faonasekhi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan dua rekannya Bezisokhi dan Aperseven divonis 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Denny Lumbantobing, mengatakan ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Denny.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup. Menyikapi ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock

Latar Belakang Kasus

Dalam dakwaan, pembunuhan terjadi di awal Maret 2021. Awalnya ke tiga terdakwa berkumpul di kosan terdakwa Faonasekhi di lantai 3, Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Faonasekhi bercerita ke dua terdakwa lain, jika dia belum membayar uang kos selama tiga bulan ke Djie Goon Gunawan, sebagai pemilik kos. Selain itu, terdakwa Faonasekhi juga merasa dendam dengan korban. Sebab sering dimarahi karena terlambat membayar kos. Bahkan dia juga pernah diancam diusir.
Faonasekhi mengajak dua temannya untuk merencanakan pembunuhan. Aksi tersebut terealisasi pada 7 Maret 2021. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi mendatangi kamar korban di lantai satu.
Selain pemilik kos, korban juga berjualan rokok. Faonesekhi, lalu berpura-pura membeli rokok. Di saat korban lengah di lalu menendang punggung korban hingga jatuh telungkup.
Usai terjatuh, Faonesekhi mengambil batu yang ada di depan pintu kamar mandi. Dia lantas, memukul kepala bagian belakang korban.
ADVERTISEMENT
Melihat darah korban berceceran, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur. Selanjutnya dia naik ke lantai tiga memanggil dua terdakwa lainnya.
Ketiganya lalu turun ke lantai satu. Mereka lalu melihat korban masih hidup bersuara dan bergerak. Melihat kondisi itu, terdakwa Aperseven memegangi kedua kaki korban. Sementara Faonasekhi memegangi kedua tangannya.
Kemudian Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban, lalu memukul kepala dan wajah korban, secara berulang ulang menggunakan tangannya.
Tidak puas sampai di situ, dia lalu mengambil batu dan memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali, hingga akhirnya korban tewas.
Namun di saat mereka masih memegangi korban, tiba-tiba seorang saksi Alwi memergoki mereka. Saat itu, Alwi hendak hendak membeli air minum.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa lalu terkejut dan kabur karena pada saat itu warga juga datang. Setelah itu polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap mereka pada 9 Maret 2021.