Bunuh Sipir, Pria Texas Disuntik Mati

12 Desember 2019 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eksekusi mati dengan cara disuntik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksekusi mati dengan cara disuntik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria Texas yang membunuh sipir penjara pada 2003 akan segera dieksekusi mati.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan eksekusi terhadap Travis Runnels akan menjadikannya orang ke-22 yang dihukum mati di AS sepanjang 2019.
Kepastian pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan Runnels pada Rabu (11/12). MA langsung memerintahkan eksekusi Runnels dengan cara suntik mati di penjara Huntsville di utara Houton.
Runnels merupakan narapidana kasus perampokan bersenjata. Atas kasus tersebut ia dihukum 70 tahun penjara.
Pada 2003, Runnels ditugaskan bekerja di pabrik sepatu di penjara. Penugasan itu membuatnya kecewa. Runnels menginginkan bekerja di tempat cukur rambut.
Ia melampiaskan kekecewaan dengan membunuh seorang sipir penjara.
Dua tahun sesudahnya, Runnels dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan divonis mati.
Tim pembela hukum Runnels lalu mengajukan banding atas vonis mati. Mereka mengatakan, trauma masa kecil Runnels tidak dimasukan ke dalam hal-hal meringankan.
ADVERTISEMENT
Tim pembela hukum juga mengatakan, saksi negara telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan Runnels.
"Runnels dipenjara atas dasar kesalahan kesaksian dari ahli kunci," kata keterangan tim pembela hukum Runnels.
Alasan tim hukum ditolak oleh MA. Dalam keterangannya, salah satu hal yang memberatkan Runnels adalah rekam jejaknya yang buruk selama di penjara. Ia berulang kali melakukan kekerasan di dalam tahanan.