Bupati Bandung Barat dan Anaknya Jadi Tersangka KPK, Ini Modus Dugaan Korupsinya

1 April 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat. Tiga orang dijerat sebagai tersangka dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
Tersangka itu ialah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Serta satu pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara ini terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara diduga ikut terlibat dalam pengadaan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). KPK menduga ia ikut terlibat dalam pengadaan itu melalui tangan anaknya.
"Perbuatan AUS (Aa Umbara Sutisna) selaku Kepala Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi COVID-19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah, di mana Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," papar Alex Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
KPK pun memaparkan bagaimana konstruksi kasus dalam perkara ini, berikut penjelasannya:

Maret 2020

Sehubungan adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangannya. Yakni melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

April 2020

Konferensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Bandung Barat, Totoh Gunawan. Foto: Youtube/KPK RI
Diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dengan M. Totoh Gunawan. Isinya diduga membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia atau vendor pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB.
KPK menduga dibahas juga kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Aa Umbara diduga memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
ADVERTISEMENT

Mei 2020

Andri Wibawa menemui Aa Umbara yang meminta untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di KBB. Hal itu langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB soal penetapannya.

April-Agustus 2020

Dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Terdapat dua jenis bansos, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Andri Wibawa diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS. Diduga, ia menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung
ADVERTISEMENT
Sedangkan Totoh, diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB. Ia diduga menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
Dari pengadaan tersebut, ketiganya menerima uang. Yakni:
"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," pungkas Alex Marwata.
Atas perbuatannya, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara Pasal 15 ialah terkait Pemufakatan Jahat, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14".
Pasal 12 i UU Tipikor termasuk jarang digunakan oleh KPK. Biasanya, KPK menerapkan pasal suap terhadap seorang pejabat penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Alex Marwata memberikan penjelasan. Menurut dia, pihaknya tidak menemukan unsur suap dalam kasus Aa Umbara. Namun, KPK menemukan unsur lain, yakni konfik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa sesuai Pasal 12 i.
"Berdasaran analisis penyidik dan JPU saat ekspose, tidak ditemukan adanya suap. Artinya tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh bupati sehubungan jabatan atau kewenangan, tapi semata terjadi konflik kepentingan seorang kepala daerah yang mempunyai kewajiban melaksanakan pengawasan terhadap suatu kegiatan tetapi justru ikut terlibat dalam proses kegiatan itu," papar dia.
"Yang bersangkutan menunjuk langsung kerabat dekatnya, yaitu anaknya," pungkas Alex.