Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan KPK Terkait Korupsi Dapat Kickback Rp 18,7 M

25 Januari 2022 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono membantah seluruh dakwaan JPU KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.
ADVERTISEMENT
JPU KPK mendakwa Budhi menerima total Rp 18,7 miliar keuntungan dari bisnis perusahaan miliknya yang mengerjakan sendiri proyek di Banjarnegara dan menerima gratifikasi Rp 7,4 miliar.
Pengerjaan proyek itu dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan dalam pengadaan. Ditambah dia mendapatkan kickback (imbalan) atas keikutsertaan perusahaan menggarap tender. Sehingga dia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12B UU Tipikor (gratifikasi).
"Saya mendengar dakwaan, tapi pada prinsipnya saya tidak pernah melakukan apa yang menjadi dakwaan tersebut," kata Budhi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1).
Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Budhi, Suryono Pane, mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan.
"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Suryono mengatakan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi agar Budhi segera mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.
"Atas dakwaan tersebut karena posisi terdakwa sudah cukup lama ditahan dan kita ingin segera ada kepastian tentunya tadi kita sudah menyampaikan ajukan eksepsi minggu depan langsung," ujar Suryono.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suryono juga meminta dalam persidangan selanjutnya, Budhi dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor.
"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," imbuh dia.
Sementara jaksa KPK Heradian Salipi menegaskan, terdakwa tidak mungkin dihadirkan langsung dalam proses persidangan. Sebab, terdakwa masih dalam proses penyidikan kasus lain.
ADVERTISEMENT
"Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata jaksa Heradian.
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sebelumnya, Budhi Sarwono berserta orang kepercayaannya Kedy Afandi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK, kedua terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam sidang tersebut. Sebab sidang digelar secara luring dan daring.
Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sementara, Kedy mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.