Bupati Banjarnegara Didakwa Korupsi Proyek Rp 18,7 M, Juga Gratifikasi Rp 7,4 M

25 Januari 2022 16:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam sidang sebab digelar secara daring.
Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Kedy mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdan Jaya Guntur.
Dalam dakwaannya, jaksa Heradian Salipi mengatakan, Budhi telah melakukan kegiatan korupsi dalam bentuk mengikutsertakan tiga perusahaan milik Budhi dalam paket pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
Selain itu, pria yang akrab disapa Wing Chin tersebut, juga berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang melibatkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800," kata Jaksa, Heradian Salipi, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik Budhi. Dalam kasus ini, dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar.
Perbuatan itu didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait korupsi dalam kegiatan bisnis.
Berikut bunyinya:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Selain itu, Budhi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari nilai total keseluruhan proyek.
"Terdakwa I dan Terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700," tegas jaksa.
Terkait gratifikasi ini, dia didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Rachmad itu kemudian akan dilanjutkan hari Jumat (4/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.