Bupati Banjarnegara Lapor Tak Punya Mobil dan Motor di LHKPN, KPK Telusuri

9 September 2021 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sudah berstatus tersangka KPK. Ia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan proyek infrastruktur di Banjarnegara dan juga menerima gratifikasi yang nilainya Rp 2,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kasusnya, Budhi sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia tercatat rajin lapor LHKPN ke KPK. Terakhir ia lakukan pada 2020. Di tahun tersebut ia mencatatkan harta total Rp 23,8 miliar.
Namun demikian, dari banyaknya harta yang dilaporkan, Budhi yang merupakan bupati sama sekali tak mencantumkan kendaraan baik motor atau mobil dalam LHKPN-nya. Hal ini mengundang tanya. KPK pun memastikan akan menelusurinya.
"Kami pastikan segala informasi yang kami terima akan dikonfirmasi baik kepada para saksi-saksi maupun tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/9).
Ali memastikan pihaknya akan mendalami dalam proses pemeriksaan apabila ada potensi upaya Budhi menyembunyikan harta bendanya. Penerapan pasal lain, kata Ali, dimungkinkan asal terpenuhinya unsur dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Penerapan pasal lain dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Ali.
Berikut rincian harta Budhi:
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kasus Korupsi Bupati Budhi
Dalam melancarkan aksinya, Budhi Sarwono bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, diduga mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR Tahun 2017-2018. Sejumlah modus pun dilakukan oleh Budhi Sarwono.
Antara lain yakni berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, hingga mengatur pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK menduga Kedy Afandi pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi. Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.
Budhi diduga menyampaikan akan menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20% dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10% untuk keuntungan Budhi, dan 10% sisanya untuk keuntungan rekanan.
Atas dasar itu, KPK menduga Budhi menerima fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan juga gratifikasi yang nilainya Rp 2,1 miliar.