Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

8 Mei 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Neneng terbukti menerima suap dalam perizinan proyek Meikarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara tujuh tahun," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Tak hanya itu, Neneng dibebankan pula untuk membayar uang pengganti senilai Rp 318 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.
Suasana Sidang Lanjutan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yassin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5/2019). Foto: Erandhi Hutomo Saputra/kumparan
Dalam sidang itu, Neneng dituntut bersama dengan 4 anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
ADVERTISEMENT
Keempatnya dituntut hukuman kurungan selama 6 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus Dewi dan Sahat, keduanya dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 80 juta da Rp 50 juta.
Jaksa menyebut Neneng dan 4 anak buahnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Keempatnya terbukti menerima suap untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dan 3 anak buahnya.
Adapun dalam dakwaan, total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000. Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
ADVERTISEMENT