news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah dan Bayinya Tinggal di Rutan

16 Mei 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin duduk di ruang tunggu usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin duduk di ruang tunggu usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin melahirkan pada tanggal 19 April 2019. Setelah melahirkan, Neneng tinggal bersama bayi perempuannya tersebut di Rutan Perempuan Bandung.
ADVERTISEMENT
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih membenarkan hal tersebut.
"Iya (tinggal di rutan)," kata Lilis, Kamis (16/5).
Lilis menambahkan, saat ini Neneng dan bayinya sedang berada di poliklinik untuk menjalani pemulihan dan belum kembali ke selnya. Sebab, kata dia, Neneng melahirkan lewat operasi sesar.
Perawatan Neneng, kata Lilis, sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 28.
"Sekarang posisinya masih di poliklinik, masih pemulihan. Posisi sel ada di (lantai) atas, jadi habis disesar enggak mungkin naik turun, kan," ujar dia.
Lilis menuturkan, Neneng akan kembali ke selnya setelah menjalani pemulihan dan sidng vonis. Adapun dalam satu ruangan sel terdapat 14 tahanan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah pulih (kembali ke sel). Dia juga kan lagi tuntutan. Kalau sudah vonis, pleidoi, baru ke lapas. 14 orang (di sel) sama bayi," tutur dia.
Kasus Meikarta
Neneng merupakan terdakwa kasus dugaan suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pleidoi, Neneng mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia berharap majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya karena masih mempunyai anak yang masih kecil dan memerlukan perhatian darinya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, anak Neneng yang pertama masih berumur 6 tahun, yang kedua berumur 5 tahun, yang ketiga berumur 1,5 tahun, sedangkan yang keempat lahir pada 19 April 2019.
"Hukuman ini sungguh berat bagi saya dan mereka padahal ini merupakan golden age mereka," ungkap Neneng.