Bupati Bekasi Ungkap Uang Rp 1 M untuk Sekda Jabar Terkait Meikarta

14 Januari 2019 19:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Jawa barat Iwa Karniwa usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Jawa barat Iwa Karniwa usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa turut disebut dalam sidang perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Iwa disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar terkait proyek milik Lippo Cikarang itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir sebagai saksi di persidangan. Awalnya, penuntut umum mengkonfirmasi soal pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Termasuk dugaan suap yang mengalir ke pejabat Pemprov terkait pengurusan itu.
Neneng lantas mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat laporan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Berdasarkan laporan Neneng Rahmi, Iwa meminta sebesar Rp 1 miliar.
"Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
Meski demikian, Neneng mengaku tidak mengetahui secara rinci permintaan uang tersebut karena hanya mendapatkan informasi itu dari Neneng Rahmi saat bertemu di rumahnya. Selain itu, Neneng juga tidak mengetahui sumber uang untuk Iwa tersebut
ADVERTISEMENT
"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 miliar kepada Sekda," ucapnya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Batik biru) bersaksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Batik biru) bersaksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
Usai persidangan, penuntut umum memastikan Neneng Rahmi dan juga Iwa termasuk saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Salah satu keterangan yang akan digali adalah terkait dugaan uang tersebut.
"Nanti kami konfirmasi di persidangan terkait itu," ujar jaksa I Wayan Riyana.
Bantahan Iwa
Secara terpisah, Iwa mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk mengurus izin RDTR. Bahkan, ia mengaku tak pernah mengikuti rapatnya.
"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali," ujar Iwa dalam keterangan tertulisnya.
Iwa mengaku bahwa ia sudah menjelaskannya kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaannya beberapa waktu lalu. Ia pun menilai tudingan yang menyeret namanya di persidangan merugikannya.
ADVERTISEMENT
Ia meminta semua pihak mengikuti persidangan secara utuh dan melihat fakta di persidangan. "Agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus menjadi merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat," ucapnya.
Dalam surat dakwaan kasus Meikarta, tercantum satu orang pejabat Pemprov Jabar yang disebut turut menerima uang. Ia adalah Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat, Yani Firman, yang diduga menerima SGD 90 ribu untuk melancarkan proses pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Dugaan penerimaan uang itu tercantum dalam surat dakwaan untuk Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Proses perizinan Meikarta yang tak kunjung selesai menjadi alasan dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah SGD 90.000 ribu kepada Yani Firman," kata penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).