Bupati Cianjur: Perbub Larangan Kawin Kontrak Selesai Pekan Depan

10 Juni 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Herman Suherman menjamin peraturan bupati (perbup) tentang larangan kawin kontrak akan selesai pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah pekan depan perbup larangan kawin kontrak selesai dan dapat diterapkan di masyarakat," kata Herman, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq mengungkapkan, pihaknya masih menggodok aturan dan sanksi yang nantinya akan diterapkan dalam perbup larangan kawin kontrak.
Ditegaskan Muchsin, sanksi yang diterapkan dalam perbup tersebut akan dibuat seberat mungkin untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kami masih berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, terutama tentang sanksi yang nantinya akan diterapkan dalam perbup tersebut," jelas Muchsin.
Senada, Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman mengatakan, terkait sanksi pihaknya akan berkonsultasi dengan Polres, Kejaksaan, dan praktisi hukum di Cianjur,
ADVERTISEMENT
"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Setelah perbup disahkan, lanjut Asep, Pemkab Cianjur akan menyusun peraturan daerah terkait larangan kawin kontrak. Perda itu nantinya akan diajukan ke DPRD Cianjur.
Menurut dia, perda belum bisa dibuat dalam waktu dekat lantaran Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
"Kemungkinan perda baru dibuat di 2022 karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan perbup," ungkap Asep..