Bupati Indramayu dkk Diduga Terima Suap Rp 1,11 Miliar dan Sepeda

15 Oktober 2019 23:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu, Supendi. Foto: Instagram/@kang_supendi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu, Supendi. Foto: Instagram/@kang_supendi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Indramayu Supendi bersama dua anak buahnya dan seorang swasta, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua anak buah Supendi yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Sementara pihak swasta yakni pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Supendi bersama Omarsyah dan Wempy, diduga menerima suap senilai Rp 1,11 miliar dari Carsa. Suap juga diberikan dalam bentuk sepeda.
"Pemberian uang dari CAS (Carsa) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10).
Basaria merinci Rp 1,11 miliar itu diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta.
Petugas KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Bupati Indramayu, Selasa (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri," ucap Basaria.
Basaria menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemkab Indramayu melakukan lelang sejumlah proyek pembangunan jalan. Proyek-proyek tersebut dimenangkan Carsa.
ADVERTISEMENT
Kemudian Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa. Permintaan uang itu awalnya terjadi pada Mei 2019. Saat itu, Supendi diduga meminta Rp 100 juta.
"Selain itu, OMS (Omarsyah), WT (Wempy), dan FM (Staf Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono) juga diduga menerima sejumlah uang dari CAS (Carsa)," ucap Basaria.
Menurut Basaria, Carsa total mendapatkan 7 proyek jalan di Indramayu. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 15 miliar.
"Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu," kata Basaria.
Petugas KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Bupati Indramayu, Selasa (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tujuh proyek itu yakni:
ADVERTISEMENT
Basaria menyebut, total dugaan suap Rp 1,11 miliar yang diterima ketiga orang itu merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.
Sehingga atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.