Bupati Jepara Didakwa Suap Hakim demi Lolos dari Status Tersangka
ADVERTISEMENT
Setelah hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito, giliran Bupati Jepara , Ahmad Marzuqi, mendengarkan dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Marzuqi didakwa menyuap Lasito senilai Rp 500 juta dan Rp 218 juta dalam bentuk USD.
Jaksa penuntut umum KPK, Ariawan Agustiartono, mengatakan Marzuqi memberikan suap tersebut secara bertahap.
"Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut, selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta," kata jaksa Ariawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Prihartono, Selasa (2/7).
Jaksa Ariawan menyatakan, Marzuqi diduga menyuap Lasito agar permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dikabulkan Lasito.
Atas pemberian uang tersebut, Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi agar status tersangkanya di kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol dibatalkan.
Akibat perbuatannya, Marzuqi didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Usai pembacaan dakwaan, Marzuqi tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya langsung memeriksa saksi-saksi.