news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Jepara Diduga Suruh Menantunya Antar Uang untuk Anggota DPRD

23 Juli 2019 22:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus suap Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghadirkan Haizul Ma'arif dalam sidang lanjutan dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. Haizul adalah menantu dari Marzuki.
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim, Haizul mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta milik mertuanya kepada anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna.
"Uang saya ambil dari lemari di dalam kamar bapak," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Namun, Haizul mengaku tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut. Dia hanya menjalankan perintah mertuanya saja.
"Uang untuk apa saya tidak tahu dan tidak menanyakan. Hanya melaporkan kalau sudah saya berikan ke Pak Agus Sutisna. Saat menyerahkan, juga tidak bicara apa, Pak Agus langsung pergi," ucapnya.
Selain itu, sidang kali ini juga menghadirkan mantan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), Fauzan hadir sebagai saksi. Fauzan dalam sidang mengaku hanya membantu Bupati Jepara untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa.
ADVERTISEMENT
"Kami mendengar kasus Pak Marzuki mau jadi tersangka lagi. Kemudian Pak marzuki risau. Terus Pak Marzuki ingin bersilaturahmi dengan ketua PN. Saya kemudian minta izin untuk mengantar ke PN Semarang," katanya dipersidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur itu mengaku, motivasi untuk membantu Marzuqi sendiri didasari oleh keinginan seorang santri untuk membantu kiainya. Fauzan mengaku tidak tahu pembahasan antara Marzuqi dengan ketua PN tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu soal rencana Marzuqi akan mengajukan praperadilan.
"Tidak dengar ada pemberian janji dari Marzuqi terhadap Ketua PN Semarang," kata Marzuqi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Seperti diketahui, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa memberikan suap kepada Hakim PN Semarang Lasito sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut kaitannya dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.