news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

27 Agustus 2019 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud. Sri akan segera disidang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Sri kini telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa menyusun berkas dakwaan untuk Sri dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tidak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap 2," ujar Febri di Jakarta, Selasa (27/8).
Selain melimpahkan berkas perkara Sri, penyidik KPK juga melimpahkan berkas seorang tersangka bernama Benhur Lalenoh selaku pengusaha. Febri menuturkan nantinya kasus yang menjerat Sri dan Benhur akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari sejumlah unsur. Di antaranya Sekda Kepulauan Talaud, kepala dinas dan PNS di Pemkab Kepulauan Talaud, swasta, serta advokat.
Tersangka pengusaha asal Kepulauan Talaud Sulawesi Utara (Sulut) Benhur Lalenoh berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh yang merupakan timses Sri sekaligus pengusaha, serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.
ADVERTISEMENT
Sri Wahyumi bersama Benhur diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dalam bentuk barang dan uang tunai. Suap diduga diberikan oleh Bernard.
Suap yang diterima Sri diduga terkait dugaan suap dalam 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Nilai proyek revitalisasi dua pasar itu sekitar Rp 2,5 miliar untuk Pasar Lirung dan Rp 6 miliar untuk Pasar Beo.
KPK menduga ada fee 10% terkait proyek yang diterima Sri melalui Bernard sebagai orang kepercayaannya. Bernard bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10% kepada Sri.
Bernard pun menawarkan kepada Benhur proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10% sebagai bagian dari fee 10% tersebut Benhur meminta Bernard memberikan barang barang mewah kepada Sri.
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut mengikuti beberapa kegiatan Sri di Jakarta.
Terkait fee yang diharuskan oleh Sri, Benhur meminta Bernard memberi barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%.
Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Dalam perkara ini, KPK pun mengidentifikasi adanya kode untuk menyamarkan permintaan fee dengan menggunakan kode DP Teknis.