Bupati Kuansing Tiba di Kantor KPK, Segera Ditahan di Rutan

20 Oktober 2021 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
ADVERTISEMENT
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, akhirnya tiba di Gedung KPK. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan terkait sawit.
ADVERTISEMENT
Andi Putra diamankan KPK dalam rangkaian OTT pada Senin (18/10). Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menjerat Andi Putra sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, ia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sudarso pun turut jadi tersangka.
Meski ditangkap pada hari Senin dan dijerat tersangka, Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta dari Riau pada hari ini.
"Sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/10).
Menurut Ali, keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Nantinya kedua tersangka itu akan langsung dibawa ke rutan untuk ditahan.
"Kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali.
Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Dalam perkara ini, Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Adimulia Agrolestari.
ADVERTISEMENT
Guna memperlancar perizinan itu, diduga terjadi kesepakatan soal pemberian uang Rp 2 miliar kepada Andi Putra. Pemberian uang dilakukan bertahap. Sudah ada Rp 700 juta yang diserahkan. Namun, praktik suap itu terungkap melalui OTT KPK.