Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK

19 Juli 2018 0:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK resmi menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Penahanan itu dilakukan penyidik KPK tak lama setelah mengumumkan status Pangonal sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"PHH (Pangonal Harahap), Bupati ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung MP KPK kav K-4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Pangonal yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 23.48 WIB, enggan memberikan keterangan apapun terkait penahanannya. Pangonal memilih untuk langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menantinya.
Pangonal ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Umar Ritonga dan Effendy Sahputra. Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Pihak KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.