news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Dituntut 8 Tahun Penjara

11 Maret 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap saat mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap saat mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK menilai Pangonal terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"ucap jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Negeri Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3).
Jaksa menilai Pangonal terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra alias Asiong. Suap itu terkait sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu mulai tahun 2016, 2017, hingga 2018.
Selain kurungan penjara, jaksa juga menuntut agar Pangonal membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu sesuai dengan yang dia terima. Jika tak bisa membayar, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Pangonal dihukum penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Pangonal selama 3,5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan," ujar jaksa Dody.
Pangonal dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Perkara yang menjerat Pangonal ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 17 Juli 2018. Pangonal awalnya dinyakini menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu berasal dari Asiong untuk memperlancar proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dari hasil pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu. Suap itu diterima dari Asiong sejak tahun 2016, 2017, hingga 2018.
Suap itu diterima Pangonal dari orang kepercayaan Pangonal bernama Thamrin Ritonga. Serta, dari rekanana Asiong bernama Umar Ritonga yang kini masih buron.