Bupati Nganjuk Diduga Pasang Tarif Rp 10-15 Juta untuk Posisi Perangkat Desa

10 Mei 2021 18:31 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Novi diduga menerima suap melalui ajudannya yang bernama M. Izza Muhtadin. Izza pun sudah dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Sementara untuk tersangka pemberi suap, penyidik menjerat lima tersangka, yakni:
"Para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5).
Konferensi pers KPK dan Polri terkait OTT Bupati Nganjuk. Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi pers dilakukan di Gedung KPK karena penyelidikan perkara ini memang hasil kerja sama Bareskrim dengan KPK. Bareskrim kemudian memegang kendali penyidikan perkara ini dengan supervisi dari KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menambahkan bahwa diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ungkap Agus.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Menurut dia, keterangan itu didapat dari pemeriksaan awal setelah dilakukannya OTT. Ia menyebut perihal tarif jual beli jabatan itu masih mungkin untuk dikembangkan.
"Kemungkinan ini masih awal, kami akan lakukan pendalaman dan kembangkan," ujar dia.
Sebab, dari bukti yang ditemukan saat OTT, terdapat uang yang jumlahnya hingga Rp 647,9 juta. Selain itu, turut disita pula 8 ponsel dan buku tabungan.
ADVERTISEMENT
Untuk sangkaannya, Novi Rahman dan ajudannya tidak hanya dijerat pasal suap. Melainkan juga disangkakan pasal gratifikasi.

Jual Beli Jabatan di Nganjuk yang Kembali Terulang

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan pengacaranya. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk ini bukan yang pertama. Pada 2017 silam, KPK juga pernah mengungkap praktik korupsi yang serupa.
Ketika itu, KPK menangkap Bupati Nganjuk yang sedang dijabat Taufiqurrahman. Eks Kader PDIP itu menerima suap dari beberapa pihak agar mereka dapat mengisi sejumlah posisi, seperti Kepala SD, SMP, SMA, kepala dinas, hingga kepala bidang lainnya.
KPK sempat mengungkapkan sedikit bahwa ada tarif untuk Kepala SMP ialah kisaran Rp 10-25 juta. Total suap yang diterima mencapai Rp 300 juta.
Selain jual-beli jabatan, pria yang memiliki harta lebih dari Rp 21 miliar ini, juga menjadi tersangka atas dua pengembangan kasus. Pertama, KPK menduga Taufiq menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Kedua, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta kepada Taufiq.