Bupati Pemalang Diduga Terima Rp 6,1 M, Termasuk dari Suap Jual Beli Jabatan

13 Agustus 2022 1:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar. Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Jual Beli Jabatan
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp 4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni:
Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp 60 juta sampai 350 juta tergantung posisi. KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.
ADVERTISEMENT
Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang. Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW (Mukti Agung) melalui AJW (Adi Jumal) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8).
Mukti Agung Wibowo. Foto: Facebook/@muktiagungwbw
Penerimaan dari Swasta
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekitar Rp 2,1 miliar. Namun demikian, ia belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.
"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Dijerat Tersangka
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.