news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati PPU dan Bendum DPC Demokrat Balikpapan Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

9 Juni 2022 11:05 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan jawaban saat sesi wawancara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan jawaban saat sesi wawancara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, bersama Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis, didakwa menerima suap miliaran rupiah. Suap tersebut terkait dengan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU bagi pihak rekanan dengan imbalan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian salinan dakwaan Abdul Gafur yang kumparan terima, Kamis (9/6).
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terdapat juga sejumlah nama yang turut didakwa bersama-sama Abdul Gafur dan Balgis melakukan korupsi. Mereka adalah Muliari selaku plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU; Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
Selain itu, juga ada Asdarussallam selaku Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU. Ia masih berstatus saksi.
Tersangka Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun uang tersebut diduga diterima oleh Abdul Gafur dan Balgis dari sejumlah pihak. Mereka yakni Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, Husaini, lalu sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR PPU, serta beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
ADVERTISEMENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa KPK turut menjelaskan apa hubungan Abdul Gafur dengan Balgis. Sebelum menjabat sebagai Bupati PPU 2018-2023, Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan sejak 2015. Sementara Balgis merupakan Bendahara Umum DPC sejak 2020.
Saat itu, pengangkatan Balgis sebagai bendahara dilakukan agar memudahkan koordinasi karena Abdul Gafur sudah sering menggunakan ATM Balgis untuk keperluannya sejak 2015. Setelah Balgis jadi Bendahara Umum DPC, Abdul Gafur memintanya mengelola dana operasional pribadinya di rekening tersebut.
Setelah menjabat bupati, Abdul Gafur juga menunjuk beberapa orang kepercayaannya di posisi strategis di Kabupaten PPU. Seperti Asdarussallam sebagai anggota Dewan Pengawas pada PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung serta Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. Keduanya eks timses Abdul Gafur.
ADVERTISEMENT
Untuk menunjang kebutuhan operasional selaku bupati dan ketua DPC Demokrat Balikpapan, Abdul Gafur melalui Asdarussallam maupun secara langsung memerintahkan beberapa pejabat pada Pemkab PPU yaitu Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan uang sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Muliadi mengumpulkan dari sektor perizinan, sementara Edi Hasmoro dan Jusman terkait proyek di Dinas PUPR dan Disdikpora.
Berikut uang yang dikumpulkan:
Setoran dari Muliadi ke Abdul Gafur
ADVERTISEMENT
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi adalah sebesar Rp 3.100.000.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," kata jaksa KPK.
Setoran dari Asdarussalam ke Abdul Gafur
ADVERTISEMENT
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam adalah sebesar Rp 1.850.000.000," kata jaksa KPK.
Setoran dari Edi Hasmoro kepada Abdul Gafur
Setoran dari Jusman kepada Abdul Gafur
ADVERTISEMENT
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Jusman adalah sebesar Rp 250.000.000," kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur dan Balgis didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.