Bupati Sidoarjo Akui Penyuapnya Bantu Dana untuk Deltras

20 Februari 2020 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dan putra sulungnya, Achmad Amir Aslichin, telah diperiksa KPK terkait aliran dana yang diduga mengalir ke klub sepak bola, Deltras Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Saiful mengakui ada Rp 300 juta yang mengalir dari tersangka KPK, Ibnu Ghopur, ke Deltras. Namun ia membantah telah meminta kepada Ghopur sebelumnya.
"Bapak Saiful Ilah tidak tahu ada uang yang akan diberikan oleh Ibnu Gofur. Uang justru dititipkan kepada saudara Budiman (protokol) tanpa sepengetahuan Bapak Saiful Ilah sampai terjadinya OTT," ujar pengacara Saiful, Samsul Huda, dalam keterangannya, Kamis (20/2).
"Oleh karena itu Bapak Saiful Ilah menolak jika diberitakan telah menerima sejumlah uang, karena tidak pernah meminta ataupun dijanjikan apapun oleh Ibnu Gofur atau siapa pun. Setahu Bapak Saiful Illah, saudara Ibnu Gofur akan memberikan uang untuk kebutuhan Deltras," lanjutnya.
Pengusaha Ibnu Ghofur usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Samsul menyebut, Saiful merasa punya kewajiban moral untuk menyelamatkan Deltras di tengah kondisi klub yang memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
"Dapat ditelusuri dalam jejak digital, bahwa jauh-jauh hari saat mendapatkan keluhan/tuntutan dari suporter Deltras Mania, Bapak Saiful Illah menegaskan tidak akan menggunakan dana APBD dan akan membantu Deltras dengan uang pribadi meski harus tekor," ucap Samsul.
"Demikian juga Mas Iin (anak Saiful), merasa terpanggil untuk ikut membantu menyelamatkan Deltras tanpa tendensi apapun. Dalam perkara ini, Mas Iin diperiksa sebagai saksi, namun sama sekali tidak tahu perihal perkara tersebut, selain yang terkait dengan Deltras," kata Samsul melanjutkan.
Dalam perkaranya, Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lain. Mereka ialah Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
Selain itu ada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
ADVERTISEMENT
Saiful bersama Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima suap dari Ghopur dan Totok. Total suap yang diduga diberikan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Suap diberikan agar Ibnu dan Totok mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.