Bupati Sidoarjo soal Duit ke Deltras: Berbuat Baik, Belum Tentu Dinilai Baik
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Ya Pak Ghopur mau bantu," kata Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
"Lewat bapak juga itu uangnya?" tanya wartawan.
"Ya tapi langsung. Sebetulnya kan (Ghopur) enggak kenal sama pengurus Deltras, ya ngasih tahu saya. Kalau enggak ngasih tahu, ya enggak tahu (pengurus Deltras)," jawab Saiful.
Saat ditanya apakah pemberian uang itu atas persetujuannya, Saiful tak menjawab pasti. Ia hanya mengarahkan untuk memberikan uang itu langsung kepada pengurus. Saiful menyebut Ghopur hanya sekali saja memberikan bantuan untuk Deltras.
"Ya saya suruh ngasih saja gitu. Ya jadi kena permasalahan gini opo, ya toh. Berbuat baik belum tentu dinilai baik ya. Yo wes mohon doa lah ya," kata Saiful.
Hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang dari PT Delta Raya Sidoarjo bernama Mafirion dan PT Delta Raya Sidoarjo Yudha Pratama.
ADVERTISEMENT
Marifion yang merupakan anggota DPR RI Komisi IX 2014-2019 ini juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Delta Raya Sidoarjo 2011-2013. PT Delta Raya merupakan pengelola dari Deltras Sidoarjo.
Terkait kasus ini, belakangan KPK mulai mengusut dugaan adanya uang yang mengalir ke Deltras. Uang tersebut sebesar Rp 300 juta yang diberikan dari Ibnu Ghopur. Sementara Yudha pernah jadi manajer Deltras.
"Itu kan Deltras kan menerima uang dari saya, gitu loh," kata Saiful saat ditanya tanggapannya soal pemanggilan kedua saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 6 orang sebagai tersangka, termasuk Saiful Ilah. Lima orang lainnya ialah Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful bersama Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima suap dari Ghopur dan Totok. Total suap yang diduga diberikan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Suap diberikan agar Ibnu dan Totok mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.