Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid

7 Mei 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan Yamin Kahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Foto: ANATARA FOTO/Joko Nugroho
"MZ (Muzni Zakaria) memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK (Yamin Kahar). MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK, baik secara langsung maupun melalui perantara," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni Zakaria yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni Zakaria diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin Kahar.
"(Rinciannya) Rp410 juta diterima dalam bentuk uang, Rp50 juta diterima dalam bentuk barang. Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta kepada istri MZ," papar Basaria.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Yamin Kahar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.