Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Jam Rolex hingga Tas Chanel

23 September 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Jaksa penuntut umum KPK menduga Sri Wahyumi telah menerima total Rp 591 juta.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Menurut jaksa, Sri Wahyumi menerima suap berupa uang Rp 100 juta, 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, dan tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta.
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Sri Wahyumi juga diduga menerima tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
"Sehingga seluruhnya bernilai Rp 591.943.064," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan agar Sri Wahyumi membantu Bernard memenangkan lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung tahun anggaran 2019.
Perbuatan Sri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.