Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

18 November 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip, selama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Jaksa menilai Sri Wahyumi menerima total suap senilai Rp 491 juta.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak politik bagi Sri Wahyumi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara," ucap jaksa.
Tersangka pengusaha asal Kepulauan Talaud Sulawesi Utara (Sulut) Benhur Lalenoh berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam sidang itu, jaksa juga membacakan tuntutan bagi perantara suap Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh. Benhur dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima suap berupa uang senilai Rp 100 juta, 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta.
Sri Wahyumi juga dinilai menerima tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total suap yang dinilai diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 491 juta.
Suap itu diberikan agar Sri Wahyumi membantu Bernard memenangkan lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Total suap dalam surat tuntutan itu lebih rendah dari dakwaan. Dalam dakwaan, Sri Wahyumi didakwa menerima suap senilai Rp 591 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menjelaskan mengapa jumlah suap yang diterima Sri Wahyumi berkurang Rp 100 juta.
Menurut jaksa uang Rp 100 juta itu diterima Benhur dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng. Jaksa menjelaskan, setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee yang telah dijanjikannya ke Benhur. Bernard pun memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Benhur. Uang tersebut diterima bersih oleh Benhur sebesar Rp 30 juta, sementara sisanya Rp 70 juta diberikannya kepada Ariston.