Bupati Terpilih WN AS, Pilbup Sabu Raijua Digugat ke MK Meski Lewati Tenggat

19 Februari 2021 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adhitya A. Nasution, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/02). Foto: Humas MKRI/Yuwandi
zoom-in-whitePerbesar
Adhitya A. Nasution, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/02). Foto: Humas MKRI/Yuwandi
ADVERTISEMENT
Terungkapnya status Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) masih menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Konfirmasi status Orient sebagai WN AS berdasarkan surat Kedubes AS ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada 1 Februari. Padahal, Bawaslu Sabu Raijua telah menyurati Kedubes pada 10 September 2020 atau beberapa hari setelah masa pendaftaran calon pada 4-6 September 2020.
Kini, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua usai ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun pelantikan Orient bakal menuai polemik apabila tetap dipaksakan.
Di tengah belum jelasnya apakah Orient-Thobias akan dilantik, paslon rivalnya, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, mengajukan gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/2).
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore (kiri) bersama wakilnya. Foto: KPU
Berdasarkan rilis MK, kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya A. Nasution, menyatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT
“Yang mana kita tahu di kabupaten tersebut dimenangkan oleh Warga Negara Asing, walau pun masih dalam proses pengecekan tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia sudah berkewarganegaraan Amerika,” ujar Adhitya saat mendaftarkan gugatan yang diterima Panitera MK dengan nomor 137/PAN.MK/AP3/02/2021.
Diketahui Pilkada Sabu Raijua diikuti 3 paslon yakni Orient-Thobias. Nikodemus-Yohanis, dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%. Keduanya menumbangkan petahana, Nikodemus-Yohanis, yang meraih 13.292 suara atau 30,1%. Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
Namun status Orient sebagai WN AS menjadi celah Nikodemus-Yohanis menggugat ke MK. Adhitya berharap MK membuat terobosan hukum agar dapat mengisi kekosongan peraturan yang telah ada.
ADVERTISEMENT
Adhitya menilai kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua belum pernah ada di daerah mana pun. Sehingga belum terdapat aturan terkait kejadian yang sedang dialami Kabupaten Sabu Raijua.
“Jadi, kami berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukum lah. Selain daripada baik untuk ke depannya di masyarakat Sabu Raijua dan juga ke depannya menjadi yurisprudensi. Sehingga menjadi efisien jikalau nanti ada permasalahan hukum seperti ini Mahkamah sudah mempunyai dasar untuk memutus perkara sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, andai kata pemohon kami diterima. Dan kami berharap Mahkamah berani membuat terobosan hukum terhadap permasalahan hukum ini,” jelas Adhitya.

Tenggat Waktu Pendaftaran

Adhitya memahami UU Pilkada telah mengatur pengajuan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi sesuai Pasal 157 ayat (5).
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, KPU Sabu Raijua mengumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember 2020. Sehingga maksimal gugatan didaftarkan pada 21 Desember 2020. Namun paslon Nikodemus-Yohanis baru mendaftarkan gugatan pada 15 Februari 2021 atau jauh melebihi tenggat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Adhitya menyatakan baru mengetahui Orient berkewarganegaraan pada awal Februari. Sehingga ia berharap MK tetap mengadili gugatan tersebut meski telah melebihi tenggat.
"Kami baru mendapati 2 minggu ke belakang itu pun setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendesak kepada Kedutaan Besar Amerika untuk kejelasan status. Terlepas dari tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah, kami tetap memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” kata Adhitya.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
“Dari awal kami memang tidak mengajukan karena kita paham ambang batas, tetapi ini ada temuan yang baru kita ketahui proses ini selesai. Jadi, mau tidak mau, MK sebagai yang diamanatkan oleh UU harus bisa memutus ini dan berharap dengan sangat Mahkamah berkenan memberikan kepastian hukum kepada kami,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua tak hanya diajukan Nikodemus-Yohanis. Terdapat gugatan lain yang diajukan beberapa warga Sabu Raijua beserta LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) yang juga didaftarkan pada 16 Februari, dengan tanda terima dari Panitera MK Nomor 138/PAN.MK/AP3/02/2021.