Buron 1 Tahun, 11 Pembunuh dan Pencuri Gading Gajah di Aceh Ditangkap Polisi

15 September 2021 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 11 Pelaku Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tangkap 11 Pelaku Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Aceh Jaya akhirnya menangkap 11 tersangka terkait kasus kematian lima ekor gajah di Desa Tuwie Peuriya pada 1 Januari 2020. Dalam kasus ini, gajah ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang belulang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, mengatakan, setelah sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut akhirnya polisi telah mengamankan 11 orang tersangka.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut yang sempat hilang arah petunjuk selama sekitar 1 tahun 8 bulan,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Harlan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, awalnya petugas menangkap tujuh orang pelaku pada Jumat 27 Agustus 2021 yaitu HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25) dan MA (38).
“Dari ketujuh pelaku enam di antaranya diamankan di Desa Tuwie Peuriya, sementara seorang pelaku diamankan di Banda Aceh,” ujarnya.
Sisa tulang belulang dari dua ekor gajah yang mati di Desa Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Foto: Dok. BKSD Aceh
Harlan menuturkan, ketujuh pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda mulai dari yang mengeksekusi gading gajah hingga pembuat jerat.
ADVERTISEMENT
"Semuanya sudah diatur dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA,” sebut Harlan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut, polisi kemudian memberikan imbauan kepada aparatur desa dan tokoh masyarakat terhadap DPO yang merupakan warga desa Tuwie Peuriya, agar menyerahkan diri.
“Lima hari pasca imbauan itu dikeluarkan, pada 1 September 2020 kedua DPO yakni SD (49) dan AM (61) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya,” ucapnya.
Polisi Tangkap 11 Pelaku Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Tak berhenti sampai di situ, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku yang telah diamankan itu. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni IF (46) dan MN (68).
“Keduanya berperan sebagai membantu menjual dan membeli gading gajah,” kata Harlan.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Harlan, diketahui para pelaku telah menjual tiga pasang gading dengan harga Rp 3.500.000 ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala terjadi di Aceh Timur berinisial MD (49).
ADVERTISEMENT
"Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan," ungkap Harlan.
Para pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.