Buron 4 Bulan, Pembunuh Sopir Angkot di Papua Ditembak Polisi

18 November 2019 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Angkot Foto: Arif Firmansyah/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Angkot Foto: Arif Firmansyah/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polda Papua menangkap KW, tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir angkot di Kota Jayapura. Pelaku berhasil ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, KW merupakan aktor utama pembunuhan sopir angkot bernama La Ode Rafiudin.
Polisi juga sempat melepaskan tembakan timah panas lantaran pelaku melawan saat hendak ditangkap.
“KW merupakan aktor utama yang mengeroyok sopir angkot. Ia terpaksa diberikan tindakan tegas di bagian kaki,” kata Kamal kepada kumparan, Senin (18/11).
Kabid Humas Polda Papua, Kombespol AM Kamal. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kamal menuturkan, aksi pembunuhan terhadap sopir angkot terjadi di Distrik XI, Jayapura, Papua, pada Jumat (12/7) dini hari. Saat itu, korban tengah mengemudi angkot, lalu secara tiba-tiba diserang oleh sekelompok pengeroyok hingga akhirnya tewas.
“Pelaku dipengaruhi minuman keras saat menyerang korban,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Kejadian nahas ini bermula saat korban sedang mengendarai angkotnya lalu secara kebetulan melihat ada dua anak muda sedang berkelahi. Yang awalnya hanya melintas, Rafiudin juga ikut dianiaya oleh sekelompok orang.
Setelah KW, terdapat 3 orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan dan telah diamankan polisi. Mereka adalah HM alias E, AW, dan PW.