Buron 6 Bulan, 4 Pembunuh Tukang Becak di Semarang Ditangkap

22 Mei 2020 16:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat pembunuh tukang becak di Semarang.  Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Empat pembunuh tukang becak di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan seorang tukang becak, Mitudin (39), yang ditemukan tewas di teras ruko pertokoan Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada 8 November 2019 lalu terkuak.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 pembunuh Mitudin pada Rabu (21/5). Mereka ialah Nicko Limarga (19), Yobel Hendrawan (19), ACS (17), dan DL (17). Keempatnya merupakan warga Semarang.
"Mereka ini ada yang bekerja, tidak bekerja, dan ada yang masih pelajar," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/5).
Auliansyah mengatakan, mereka ditangkap di kediaman masing-masing setelah 6 bulan lamanya sembunyi dari kejaran polisi. Selain bersembunyi, salah satu dari 4 pelaku sempat akan pergi ke Pekanbaru, Riau.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis, menunjukkan tiang besi cor yang dipakai membunuh tukang becak. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Auliansyah menyatakan keempatnya membunuh Mitudin karena tak terima ditegur.
"Mereka dalam kondisi mabuk, mau kencing di dekat lokasi si tukang becak itu biasa istirahat. Ditegur tidak terima, terjadilah perkelahian," ucap Auliansyah.
ADVERTISEMENT
Dalam perkelahian itu, kata Auliansyah, Mitudin sempat melawan hingga 4 pemuda itu pergi. Namun, sesaat kemudian mereka kembali lagi dan salah satu dari mereka menghajar Mitudin dengan tiang besi cor yang ada di lokasi.
"Katanya dendam, balik lagi mereka mau hajar lagi, tapi salah satunya langsung hajar pakai alat ini (tiang besi cor)," ujar Auliansyah.
Olah TKP tukang becak tanpa identitas yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Pierre Tendean, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sementara itu keempatnya tidak banyak bicara saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers. Namun mereka mengakui bila saat itu sedang mabuk dan tak terima ditegur.
Atas perbuatannya, keempat pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.