Buron, Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka

8 Juni 2018 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Mereka ditetapkan tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, pengusaha bernama Susilo Prabowo. Serta pihak swasta bernama Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
Perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar pada Rabu (6/6) secara paralel. OTT itu terkait dua kasus yang berbeda namun masih mempunyai keterkaitan.
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.
Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
Susilo diduga kerap memenangkan proyek-proyek di Tulungagung dari 2014 hingga 2018.
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (Foto: Wikimedia Commons)
Begitupun dengan penetapan tersangka Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Ia juga diduga menerima suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo yang juga menyuap Bupati Tulungagung.
Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diduga merupakan fee dari nilai proyek pembangunan sekolah lanjutan sebesar Rp 23 miliar.
"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6).
Akibat perbuatanya, KPK menjerat Walikota Anwar, Bupati Tulungagung Syahri, serta Bambang, Sutrisno dan Agung sebagai pihak penerima suap.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, kedua kepala masih buron. Sempat tersiar kabar bahwa keduanya akan menyerahkan diri. KPK pun menyatakan telah menangkap Wali Kota Blitar. Namun, nyatanya baik Walikota Blitar atau Bupati Tulungagung belum ditangkap.
KPK pun menetapkan tersangka kepada kedua kepala daerah itu meskipun belum ditangkap.
"Tentu kita tidak bersandar pada keterangan orang-orang yang diamankan ini, ada banyak bukti yang kita miliki sehingga dalam proses ekspos itu kita menyakini bahwa pelaku diduga bukan hanya perantara, tapi memang ditujukan untuk 2 kepala daerah ini dalam 2 perkara yang berbeda," kata Febri.
Untuk mencari dua tersangka suap itu, tim KPK terus bergerak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengimbau agar keduanya menyerahkan diri pada KPK, sebeluk dijemput paksa.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," ucap Saut
Seperti diketahui, Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP
Sementara pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Juncto Pasal 65 KUHP Pidana.
Saat ini, KPK melakukan penahan terhadap empat tersangka pemberi suap yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Blitar dan Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pengusaha Susilo Prabowo, pihak Swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.