Buron Lebih dari 10 Tahun dari Kejagung, Adelin Lis Ditangkap di Singapura

17 Juni 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.  Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kabur sejak 2008 akan dideportasi dari Singapura. Keberadaan dia di negara itu diketahui sejak 2018. Ia tertangkap otoritas setempat karena masuk dengan paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung terus memantau proses hukum Adelin hingga pada 9 Juni 2021 pengadilan setempat menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura dan deportasi. Pihak keluarga membayarkan denda itu dalam dua kali bayar dalam tempo waktu seminggu.
Changi International Airport, Singapura Foto: Shutter Stock
Kesempatan untuk membawa Adelin ke Jakarta itu tidak ingin disia-siakan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan bahkan menolak surat dari putra Adelin yang meminta agar ayahnya diizinkan pulang sendiri dan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Medan agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
"Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (17/6).
Gedung KBRI Beijing. Foto: Facebook/kbribeijing
Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura. Hal itu dilakukan karena pada 2006, Adelin melakukan perlawanan ketika ditangkap di KBRI Beijing. Ia bersama pengawalnya memukuli Staf KBRI dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura
"Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini," kata Leonard.
Namun, lanjut Leonard, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Saat ini pihak Kejagung masih berupaya agar Adelin dapat dideportasi ke Jakarta untuk menjalani hukumannya.
Buronan Adelin Lis. Foto: Kejari Medan

Kasus Pembalakan Liar

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu ia menjadi buronan. Namanya masuk daftar red notice Interpol.