Buron Sejak Oktober 2020, Tersangka Korupsi Pupuk Rp 7,2 M Ditangkap

1 September 2021 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa PT BGR Medan, berinisial SS, Rabu (1/9). Dia ditangkap atas dugaan korupsi pupuk sebesar Rp 7,2 Miliar.
ADVERTISEMENT
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, mengatakan sebelum ditangkap, SS, berstatus buron sejak Oktober 2020.
Kasus yang menjerat SS bermula saat PT BGR (Persero) Cabang Medan, bekerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan. Bentuk kerjasamanya, pemindahan pupuk dari kapal pengangkutan.
“(Selain itu) Pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018,”ujar PDE Pasaribu dalam keterangannya.
Saat melakukan korupsi diduga SS bekerja sama dengan SL yang merupakan Pjs General Manager PT BGR. Namun kini SL masih buron.
Adapun modus mereka saat beraksi, dengan cara mengurangi kapasitas pupuk saat pengemasan dan pembongkaran pupuk dari kapal.
“Berdasarkan stock opnam yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129,” ujarnya
ADVERTISEMENT
“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," tambah Pasaribu
Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, menahan SS selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 sampai 20 September 2021, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
SS juga disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.