Buron yang Kuasai Lahan PT KAI di Medan hingga Rugikan Negara Rp 11 M Ditangkap

11 April 2021 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kejaaksaan Tinggi Sumut mengamankan DPO penguasaan lahan PT KAI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaaksaan Tinggi Sumut mengamankan DPO penguasaan lahan PT KAI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan penguasaan lahan PT KAI Medan, berinisial TS, pada Sabtu (10/2). Penguasaan lahan tersebut mengakibatkan negara rugi Rp11 Miliar
ADVERTISEMENT
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan TS diamankan di kontrakannya di Depok, Jawa Barat.
“Tersangka selanjutnya langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk dilakukan Pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari,” ujar Sumanggar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).
Kasus ini bermula pada 1996. Awalnya, ayah TS yang berinisial MAS terikat perjanjian sewa lahan dengan PT KAI. Lahan itu seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.
“(Selanjutnya) Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS,” ujar Sumanggar.
Kejaaksaan Tinggi Sumut mengamankan DPO penguasaan lahan PT KAI. Foto: Dok. Istimewa
Di tengah proses perjanjian itu, lanjut Sumanggar, TS mengklaim tanah itu merupakan milik orang tuanya dengan alasan berdasarkan SK dari camat.
ADVERTISEMENT
“Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan Kejati Sumut dikeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka lalu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.
“Namun tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020,” ujarnya
Terkait tanah yang dipersoalkan sendiri kata, Sumanggar telah dieksekusi pada Senin (13/4/2021). Eksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Ternyata, kata Sumanggar dari penyelidikan, walaupun kontrak tanah telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.