Buru Penyebar Hoaks KPU, Polda Sumut Kerja Sama dengan Facebook

6 Maret 2019 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hoax Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hoax Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polda Sumut terus memburu penyebar video hoaks tentang kericuhan di KPU Medan serta tercoblosnya surat suara paslon 01 pada Sabtu (2/3) lalu. Selain memeriksa beberapa saksi, KPU juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi, salah satunya Facebook.
ADVERTISEMENT
"Penyidik (juga) akan menggandeng pihak provider, Kominfo dan Facebook dalam mencari pelakunya," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (6/3).
Sejauh ini, sudah lima saksi yang diperiksa, termasuk saksi dari pihak pelapor. Nainggolan meyakini kerja sama dengan sejumlah pihak akan lebih mudah mencari keberadaan pelaku.
Nainggolan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan orang lain, apalagi dapat memicu kegaduhan.
"Jangan mudah meng-upload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimnya, dan beritanya bagaimana," ujarnya.
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
Dilansir Sumut News, video hoaks itu disebarkan oleh akun Facebook bernama Kusuma dan Muhamamd Adrian. Tak hanya menyebarkan, keduanya juga menambahkan keterangan 'telah terjadi keributan di kantor KPU Medan, lantaran terjadi pencoblosan surat suara calon nomor urut 01'.
ADVERTISEMENT
Tuduhan itu langsung diklarifikasi Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair. Rinaldi mengatakan, video yang diunggah pelaku merupakan keributan pada Pilkada tahun 2018 di Tapanuli Tengah .
Perbuatan para penyebar video hoaks dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahub 2008 tentang ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, ditemui terpisah, Komisioner KPU, Sumut Ira Wirtati, berharap pelaku segera ditangkap. Sebab, jika terus dibiarkan, hal ini akan memberikan dampak negatif pada kepercayaan publik .
"Masyarakat menjadi tidak percaya kepada penyelenggara, bahkan hasil Pemilu pun bisa diragukan ke akuratannya," ujar Ira Wati.
Ira Wati juga mengatakan, pelaporan KPU Sumut dan Medan ke polisi merupakan bentuk antisipasi kecurigaan masyarakat, sekaligus melaporkan penyebar hoaks ke polisi .
ADVERTISEMENT
"Kita sudah klarifikasi, kita sudah jelaskan fakta dan kodisinya dan (semoga) pihak keamanan bisa menemukan siapa pelakunya, maka masyarakat tidak ada alasan untuk tidak mempercayai penyelengara," tuturnya.