Buruh di Bali: Yang Berkelanjutan Jangan Cuma Pariwisata tapi Juga Pekerjaannya

1 Mei 2024 15:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2024) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2024) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demo buruh di Bali menuntut pemerintah menghapuskan sistem kerja kontrak terutama untuk sektor pariwisata. Hal ini disampaikan dalam memperingati hari buruh "May Day" di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
Sekretaris FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menilai tema pariwisata berkelanjutan yang diusung pemerintah nyatanya berbanding terbalik dengan kondisi buruh pariwisata di Bali.
"Yang bagi penting bagi kami saat ini adalah menghapus sistem kerja kontrak bagi pekerja. Tema kita hari ini adalah pariwisata berkelanjutan maka pekerjaannya pun semestinya berkelanjutan," katanya kepada wartawan.
Berkaca pada pengalaman pandemi virus corona, Dewa Made menilai perusahan semena-mena melakukan pemutusan hubungan sepihak atau PHK terhadap karyawan, terutama karyawan kontrak.

Biang Kerok: UU Cipta Kerja

Demo buruh di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2024) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, sejak UU Cipta Kerja diterapkan dan alasan pemulihan kondisi keuangan pasca virus corona, perusahan semena-mena mengubah status karyawan. Yang awalnya karyawan tetap diubah menjadi karyawan kontrak.
ADVERTISEMENT
"Pasca lahirnya UU Cipta Kerja hampir sebagian besar perusahaan mengubah status permanen pekerja menjadi pekerja kontrak. UU membolehkan pekerja kontrak maksimal 5 tahun. Ini dijadikan sebagai akal-akal oleh perusahan. Banyak mereka status permanen diubah secara sepihak oleh perusahaan," katanya.

Modus Perusahaan

Salah satu modus yang dilakukan perusahaan adalah mem-PHK karyawan tetap. Mereka lalu kembali direkrut dengan status karyawan kontrak. Mirisnya, ada yang dipekerjakan sebagai karyawan kontrak harian dan bulanan.
"Jadi mereka yang sebelumnya memiliki status pekerja permanen kemudian diubah statusnya atau diberhentikan, di-PHK dulu baru kemudian dipekerjakan sebagai tenaga kontrak," katanya.
"Ketika statusnya pekerja harian kan ada aturannya, enggak boleh menjadi pekerja harian 21 hari berturut-turut dan ketika sepi ya mereka dirumahkan," sambung Dewa Made.
Demo buruh di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2024) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kondisi ini membuat buruh hidup dalam ketidakpastian baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau masa depan. Apalagi, kenaikan upah buruh tidak pernah signifikan.
ADVERTISEMENT
"Pekerja kontrak bisa dibuang kapan pun. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau enggak dirumahkan. Ini jadi persoalan. Kalau mereka dirumahkan mereka tidak mendapatkan upah lalu bagaimana bisa menghidupi keluarga," sambungnya.
Menurutnya, risiko PHK kecil jika sistem kontrak kerja ini dihapuskan. Dewa Made berharap pemerintah bisa mempertimbangkan tuntutan para buruh.
"Ketika kalau sudah jadi pekerja tetap risiko untuk dirumahkan atau status pekerjaan berkelanjutan maka risiko PHK kecil," katanya.

Kata Kadisnaker

Kadisnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Kementerian Tenaga kerja dan Pemda. Menurutnya, pemerintah selalu mendorong agar permasalahan antara buruh dan perusahan diselesaikan melalui win-win solution.
"Apa pun aspirasi akan kami fasilitasi kepada pimpinan," katanya kepada massa.
Berdasarkan catatan kumparan, Sebanyak 400 pekerja dari sektor formal di Bali kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah corona. Pada tahun 2020 itu, 17.300 lebih pekerja dirumahkan.
ADVERTISEMENT