Buruh di Jabar Bakal Aksi Besok, Tuntut Kenaikan UMK Minimal 8 Persen

26 Oktober 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara yang terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek mengangkat motornya untuk pindah jalur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara yang terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek mengangkat motornya untuk pindah jalur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekitar 3 ribu perwakilan buruh dari berbagai wilayah di Jabar bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung dan Kantor Disnakertrans Jabar pada Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Ada lima tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi itu. Salah satunya menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 hingga minimal 8 persen.
"Berdasarkan hasil rapat serikat pekerja di tingkat Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 27 Oktober 2020 di Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jabar," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto melalui keterangannya, Senin (26/10).
Selain menggelar aksi di Gedung Sate, lanjut Roy, buruh juga sedang menyiapkan aksi secara serentak di tiap kota dan kabupaten dengan menyasar wali kota dan bupati agar merekomendasikan kenaikan UMK.
Selain soal UMK, tuntutan penting lainnya yang disampaikan ialah terkait penolakan atas omnibus law dan meminta presiden mengeluarkan Perppu.
Roy menambahkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanggal 1 November. Sementara, UMK bakal ditetapkan tanggal 21 November. Adapun rapat pleno penetapan UMP bakal dilakukan pada 27 Oktober. Sebelumnya muncul wacana tak akan ada kenaikan upah bagi buruh karena pandemi.
ADVERTISEMENT
"Meminta wali kota atau bupati merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2021," ucap dia.
Berikut ini lima tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada unjuk rasa besok:
1. Tolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jawa Barat tidak membutuhkan UMP;
2. Tetapkan UMK Tahun 2021 minimal kenaikan sebesar 8 persen dengan dasar pertimbangan kenaikan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP 78 Tahun 2015 rata-rata 5 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020 tapi berlaku di Januari 2021 maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021;
ADVERTISEMENT
3. Revisi SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota Bekasi dan Bogor banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan dengan demikian maka kenaikan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober sampai dengan Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020;
4.. Tetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati karena hasil rapat pleno di Pemprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang, banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur maka kita minta agar gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati;
ADVERTISEMENT
5. Kita menuntut Presiden RI untuk segera menerbitkan Perppu untuk mencabut atau membatalkan omnibus law Cipta Kerja karena sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh;