Buruh Kembali Demo di Balai Kota DKI, Minta Anies Revisi UMP

29 November 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dari KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dari KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para buruh di wilayah DKI Jakarta kembali akan melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (29/11). Unjuk rasa tersebut menuntut Gubernur DKI untuk mencabut SK sekaligus menuntut revisi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
"Mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (29/11).
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
Tuntutan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan.
"Seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," jelas Winarso.
ADVERTISEMENT
Selain pencabutan SK, KSPI juga menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mengembalikan formula penetapan UMP mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," pungkasnya.
UMP DKI Jakarta untuk 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.953. Ini hanya naik 0,85% dari tahun sebelumnya.
Namun, Anies mennyiapkan sejumlah program bantuan sosial untuk buruh dan keluarga. Sehingga biaya hidup buruh dapat semakin rendah.
Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan