Busyro: Tes ASN Jadi Alat Politik, Gorok Masa Depan Putra Unggulan di KPK

4 Mei 2021 16:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM serta mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM serta mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut menyoroti kabar tidak lolosnya puluhan pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN. Puluhan pegawai KPK itu bahkan dikabarkan terancam dipecat dari KPK karena tidak lolos tes.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegawai KPK menilai pertanyaan dalam tes tersebut janggal. Mulai dari menyinggung isu terorisme, HTI, Habib Rizieq, hingga doa qunut.
"Tes wawasan kebangsaan itu isinya tidak mencerminkan narasi akademik. Bahkan menjadikan Pancasila semakin sebagai alat politik untuk menggorok masa depan putra-putra unggulan di KPK. Pemerintah semakin kerdil dan culas," kata Busyo kepada wartawan, Selasa (4/5).
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: KPK
Busyro pun mengaku sudah mendengar kabar siapa saja yang tidak lolos dan terancam dipecat. Termasuk sejumlah penyidik yang menurut Busyro menjadi tulang punggung KPK sejak lama.
"Sebagian besar saya kenali 10 tahun yang lalu, mereka itu tulang punggung pegawai KPK yang teruji bobot moral dan profesional yang super independen," ungkap Busyro.
"Ada beberapa yang mantan polisi aktif yang mundur dan seizin Kapolri saat itu untuk memilih berhikmat di KPK. Mereka memilih alih status dan alih fungsi dari potensi jenderal di Mabes, pindah ke KPK," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Busyro menyebut para penyidik itu yang menangani sejumlah kasus mega korupsi. Seperti kasus e-KTP, suap komisioner KPU, hingga bansos.

Buntut Revisi UU KPK

Busyro menilai polemik ini tak bisa dilepaskan dari peristiwa revisi UU KPK yang kini sudah resmi menjadi UU. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu ketentuan dalam UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Secara umum tindakan pimpinan KPK itu sejalan dengan pusat kekuasaan presiden dan elite parpol. Sama sekali tidak mengagetkan. Ini ekor dari revisi UU KPK. Nanti akan ada lagi represi lainnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
"Kuat indikator ini tidak lepas dari kolaborasi antara ketua KPK cs dengan oligarki bisnis. Mereka sangat terancam dengan pegawai-pegawai super handal itu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: