Butuh Dana untuk Aksi Teror, Penusuk Wiranto Berencana Rampok Toko Emas

9 April 2020 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan kasus penusukan eks Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus penusukan eks Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara didakwa melakukan aksi teror karena menusuk eks Menko Polhukam, Wiranto, pada Oktober 2019 lalu di Pandeglang, Banten. Ia didakwa bersama istrinya, Fitri Andriana, dan rekannya yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejari Jakbar, Abu Rara rupanya tak hanya berencana melakukan aksi teror terhadap Wiranto.
Abu Rara bersama Samsudin sebelumnya telah berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.
"Satu minggu kemudian Samsudin dan terdakwa (Abu Rara) juga merencanakan aksi fa'i di rumah kontrakan terdakwa dengan target toko emas. Dalam pembahasan fa'i tersebut, terdakwa berkata 'kita ini harus cari harta fai'. Lalu Samsudin berkata 'kalau mau fa'i ada target di toko emas Kecamatan Labuan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (9/4).
Abu Rara, pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.
ADVERTISEMENT
"Samsudin melakukan baiat secara mandiri dengan cara membaca teks 'saya berbaiat kepada Syaikh Abu Bakar al-Baghdadi untuk mendengar dan taat dalam keadaan susah maupun senang dan dalam keadaan lapang maupun sempit. Selama tidak melihat kekafiran yang nyata tidak peduli terhadap celaan orang yang suka mencela," kata jaksa menirukan baiat yang saat itu diucapkan Samsudin.
Menurut jaksa, perbuatan Abu Rara bersama Samsudin dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat secara luas. Tak hanya itu, perbuatan kedanya juga merupakan suatu bentuk ancaman yang nyata, khususnya bagi pemerintah.
Sidang dakwaan kasus penusukan eks Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya itu, Abu Rara, Samsudin, dan Fitri didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Ancaman hukuman bagi ketiganya ialah pidana mati.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!