BW: Bukti 2 Truk Tak Dipakai MK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mempersoalkan sejumlah hal dalam putusan 9 hakim MK tersebut, salah satunya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, DPT dalam dokumen yang tersimpan di dalam 2 truk tidak dipakai hakim sebagai rujukan dalam putusan. Padahal, BW menyatakan barang bukti itu telah disahkan oleh MK.
"Dalam dokumen itu ada hasil kajian yang kami sebut sebagai NIK rekayasa, kecamatan siluman, pemilih di bawah umur dan pemilih ganda. Di situ dokumennya banyak sekali hampir 2 truk lebih, atau sekian banyak kontainer itu, tidak dipakai dan tidak dijadikan ukuran," kata BW usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut dia, DPT diajukan sebagai dasar pencetakan surat suara, namun baru ditetapkan pada 21 Mei, sedangkan pemilihan 17 April. Hal itu dipersoalkan olehnya, namun tak dibahas oleh hakim.
Selain itu, BW memandang ada banyak pandangan hakim yang berbeda dengannya termasuk rujukan dalam hakim tentang PMK terkait anak perusahaan dalam status cawapres 01, Ma’ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah.
ADVERTISEMENT
"Saya mengatakan mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan," tuturnya.
Ia juga mempersoalkan situng hingga penggunaan dana kampanye oleh paslon Jokowi-Ma'ruf. Kendati mengkritik sejumlah hal, BW mengaku mengapresiasi karena MK mencoba keluar dari sebutan mahkamah kalkulator.
"MK mencoba keluar dari jebakan itu, tapi pikirannya masih berpihak pada keadilan prosedural," ujarnya.
Hal lain yang diapresiasi BW ialah perbaikan permohonannya yang diterima, lalu barang bukti video semuanya diperiksa hakim.