BW dan Pengacara Jokowi Adu Mulut soal Perlindungan Saksi di MK

18 Juni 2019 18:02 WIB
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang akhir sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6), terjadi perdebatan antara kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dan pengacara Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, yang mempersoalkan perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Luhut mengomentari permohonan BW yang meminta agar MK memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari kubu 02. Sebab menurut BW, saksi-saksi yang akan mereka ajukan diancam untuk tidak memberikan keterangan.
Luhut meminta BW untuk menyampaikan seperti apa bukti ancaman tersebut di persidangan. Sebab jika tidak, persoalan ancaman terhadap saksi tersebut dinilai hanya sebagai sebuah drama.
"Kalau sungguh-sungguh ada, apakah bisa disampaikan ancaman yang diterima? dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan ke pihak kepolisian? Ini tidak baik dibiarkan, karena akan menimbulkan prejudice, seolah-olah drama tidak mempedulikan orang lain," kata Luhut di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mendengar hal tersebut, BW langsung memotong ucapan Luhut. BW menganggap yang membuat drama justru kubu Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Yang drama ya seperti ini. Dan itu tidak pantas dilakukan," kata BW dengan nada tinggi.
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Luhut kemudian menimpali ucapan BW itu. Ia meminta apabila betul ada ancaman sebaiknya disampaikan di persidangan.
"Saudara Bambang, saya tidak drama, yang mau saya katakan, jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut.
"Kalau betul ada tolong disampaikan di persidangan ini, karena kita semua bisa membantu. Sidang ini objektif, jangan dibiarkan sesuatu itu gelap," lanjutnya.
BW kemudian bertanya kepada MK apakah pihaknya diperkenankan memberi surat dan menjelaskan langsung saksi-saksi yang terancam. Jika diperbolehkan, ia siap menjelaskannya kepada MK, bukan kepada kubu Jokowi-Ma'ruf.
"Kalau memang kami harus jelaskan saya jelaskan. Saya jelaskan kepada pimpinan, bukan ke pihak terkait. Saya ingin akhiri perdebatan, jangan seolah-olah dikorek ini drama, jangan main-main dengan nyawa orang," tegas BW.
Hakim MK Saldi Isra. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mencoba menengahi perdebatan tersebut, anggota majelis MK Saldi Isra mempersilakan BW untuk secara terbuka menyampaikan siapa saja saksi yang merasa terancam dalam sebuah surat.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, MK dalam sidang pada Rabu (19/6), juga akan bertanya kepada ahli dan saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandi apakah benar merasa terancam atau ada yang mengancam.
"Yang penting kita dalam ruangan sidang berkewajiban menciptakan suasana teduh, karena kita yang mengalirkan energi teduh ke luar ruang sidang," tutup Saldi.