BW: Dewas KPK Harus Usut Apakah Firli Bohong soal Kompol Rossa

5 Februari 2020 10:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Status Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK samar. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Rossa telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020. Namun Polri menyatakan tak menarik Rossa dan membiarkannya menyelesaikan masa tugas di KPK hingga September 2020.
ADVERTISEMENT
Samarnya status Rossa membuat nasibnya terkatung-katung. Bahkan Rossa disebut tak mendapatkan haknya di KPK mulai dari akses masuk gedung, akses terhadap email kerja, hingga gaji.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, turut berkomentar mengenai status Rossa yang seakan 'terbuang'.
BW -demikian ia disapa- meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan mengusut hal ini.
"Tidak ada pilihan lain, Dewas harus hadir dan tidak bersembunyi dalam persemayamannya, dalam sunyi atas sengkarut yang punya indikasi sebagai pelanggaran etik yang nampak jelas sekali seperti diatur di dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2013 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata BW dalam keterangannya, Rabu (5/2).
"Bukankah Pasal 37 B UU KPK menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) bertugas 'mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK'. Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini," lanjutnya.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurut BW, polemik mengenai pengembalian Rossa menunjukkan indikasi pimpinan KPK melanggar kode etik dan perilaku, makin tak terbantahkan.
ADVERTISEMENT
"Bukankah ada pelanggaran atas sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap Pimpinan KPK yang berjanji untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ucap BW.
"Selain itu, bukankah tindakan itu juga dapat dikualifikasi sebagai 'perbuatan tercela' yang dilarang dilakukan oleh Pimpinan KPK sesuai Pasal 29 huruf f UU KPK," sambungnya.
BW pun berharap polemik status Rossa di KPK segera tuntas. Sebab Rossa masih memiliki sisa masa tugas hingga September mendatang.
"Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rosa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi. Dipastikan Harun Masiku akan 'terpingkal-pingkal' dan 'cekakakan' karena tak bisa segera ditangkap," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan Rossa tidak ditarik lantaran masa tugasnya di KPK berakhir dalam waktu dekat, yakni pada September 2020.
"Pak Rossa kita tidak tarik," kata Argo di PTIK, Rabu (29/1).
Meski demikian, Firli menyatakan pengembalian penyidik KPK ke institusi asalnya, termasuk Rossa ke Polri, merupakan hal biasa.
Firli menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli, Selasa (4/2).