BW Duga Firli Bahuri Bohong soal Bantahan Minta BAP ke Penyidik

24 Mei 2021 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri diduga pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Tanjungbalai kepada penyidik. BAP diduga yang memuat keterangan terkait komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
ADVERTISEMENT
Munculnya kabar ini dibantah pihak KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri yang kemudian mewakili Firli Bahuri menjawab tudingan itu.
Menurut Ali, ada kesalahpahaman yang terjadi. Ia menyebut bahwa yang diminta pimpinan KPK ialah berita acara hasil kesimpulan ekspose. Namun karena ada kesalahpahaman, kata Ali, kemudian timbul sangkaan bahwa yang diminta ialah BAP.
Ali menyebut yang diminta bukan BAP. Melainkan berita acara hasil kesimpulan ekspose.
Namun, bantahan itu diragukan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW. Ia pun mempertanyakan pola komunikasi pimpinan KPK saat ini dengan penyidik.
Ia pun meragukan bantahan KPK bahwa yang diminta ialah berita acara ekspose, bukan BAP.
"Permintaan atas Berita Acara Ekspose, diduga, bisa jadi hanya 'alibi' untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP Syahrial oleh Ketua KPK. Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK," kata BW kepada wartawan, Senin (24/5).
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers disela mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menurut BW, permintaan dari pimpinan itu juga bertentangan dengan Perkom KPK. Sebab ia menilai tidak ada yang namanya berita acara ekspose.
ADVERTISEMENT
Ia merujuk pada Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) yang tidak mengenal nomenklatur Berita Acara (BA) Ekspose.
BW pun menilai Firli Bahuri harus menjelaskan soal kabar tersebut. Termasuk menjelaskan mengenai berita acara hasil kesimpulan ekspose.
"Untuk tidak menimbulkan berita manipulasi dan fitnah bertubi-tubi tanpa henti yang potensial membohongi publik yang diduga dilakukan Ketua KPK, sebaiknya, Ketua KPK diminta untuk menjelaskan dan menunjukkan, di mana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya BA Ekspose. Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan," kata BW.
"Kita meyakini, korupsi tidak bisa diberantas dengan tindak kebohongan," imbuh dia.
Terkait sangkaan BW ini, kumparan sudah meminta tanggapan Firli Bahuri. Namun, belum mendapat respons.
ADVERTISEMENT
Sementara Ali Fikri kemudian memberi penjelasannya. Menurut dia, permasalahan ini muncul karena ada kesalahan komunikasi sekretaris Ketua KPK saat meminta bahan.
"Bahasa sekretaris Ketua KPK yang keliru sehingga miss komunikasi. Dia meminta dengan bahasa Berita Acara Ekspose, sehingga yang dikirim BAP," ujar Ali.
Ia pun mengakui bahwa memang tidak ada istilah berita acara ekspose.
"Yang ada adalah "hasil ekspose", di dalamnya memuat daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose," ujar Ali.
"Makanya kemudian dikirim oleh kasatgas lidik dokumen tersebut dan diserahkan sekretaris ketua saat itu juga di forum rapat pimpinan yang saat itu masih berlangsung," imbuh dia,